PANEN TEAM INDONESIA

Kenapa Paytren, Go Pay bukan Riba?

Daftar Paytren di Bangkalan

Haram atau halalkah transaksi Go Pay, Paytren, OVO, dan e-Money lainnya? Sebelum mengambil kesimpulan hukum, baiknya pahami dahulu alur transaksi dan akadnya.

Ada Hadits Dho'if yang dipake oleh sebagian Ustadz untuk mengharam-haramkan salah satu alur transaksi Alat Pembayaran Elektronik seperti Go Pay, OVO, Paytren, serta berbagai jenis e-Money lainnya. Hadits Dho'if tersebut adalah:
كل قرض جر منفعة فهو ربا
Artinya,"Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat adalah Riba".
Hadits Dho'if ini juga dijadikan pedoman oleh Sayyid Abu Bakar bin Sayyid Muhammad Syatho dalam Kitab I'anah ath Thalibin Syarah Fath al Mu'in Juz 3, halaman 53 ketika menjelaskan Riba dalam Qardh (Pinjaman) dengan pernyataan,
واما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبر كل قرض جر منفعة فهو ربا
"Adapun ketika ada akad Qardh atau akad Pinjaman yang bersyarat aliran manfaat bagi pemberi pinjaman, maka akad ini fasid (batil alias rusak), berdasarkan khabar (Hadits Dho'if), "Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat adalah Riba."
Para Ustadz mengharamkan sebagian skema pada alat pembayaran online tersebut oleh karena adanya diskon atau hadiah atau manfaat sejenisnya yang muncul akibat adanya akad Pinjaman pada saat dilakukan top up saldo alat pembayaran online tersebut. Pengharaman ini berdasarkan pada Hadits Dho'if tersebut di atas.
Daftar Paytren di bangkalan klik DISINI
Memahami alur transaksi akad e-Money 
Pertanyaan besarnya, benarkah akad yang terjadi pada saat konsumen melakukan pengisian atau top up saldo alat pembayaran elektronik tersebut adalah pinjaman, atau akad lainnya? Mari kita urai satu demi satu.
Pertama, pihak Go Jek sebagai pemilik fitur Go Pay tidak pernah menyebut skema pengisian saldo Go Pay sebagai Pinjaman dari Konsumen kepada pihak Go Jek. Oleh sebab itu, cegahlah untuk serta-merta menghukumi dan menghakimi bahwa top up saldo Go Pay adalah aktivitas pinjam meminjam.
Oleh karena pihak Go Jek atau penerbit kartu e-Money tersebut tidak menyebutnya dengan aktivitas pinjaman dari konsumen kepada pihak Go Jek, maka untuk sementara tashowwur valid skema top up Go Pay tidak memungkinkan bisa disebut ada Riba Qardh(Riba atas Pinjaman).
Kedua, pada kondisi Go Pay bukan e-Money, maka tashowwur-nya lebih mudah lagi, yakni terjadilah jual beli manfa'ah (akad ijarah) pada saat top up saldo dan akad jual beli pesanan manfaat (akad ijarah maushufah fi dzimmah) pada saat konsumen pesan beli jasa atau akad jual beli pesanan barang (bay' maushuf fi dzimmah) pada saat konsumen pesan beli barang.
Skemanya sama seperti isi pulsa alat bayar Go Pay, sehingga pada saat top up saldo, terjadilah akad beli pulsa buat aplikasi Go Pay. Oleh karena skemanya adalah beli manfaat atas pulsa, maka semua janji bonus atau diskon atau hadiah atau manfaat sejenisnya untuk konsumen, tidak merupakan Riba.
Oleh karena akadnya adalah beli pulsa saldo Go Pay, maka uang yang digunakan konsumen untuk beli saldo Go Pay tersebut boleh saja dipergunakan oleh penerbit (Go Jek), asalkan saldo Go Pay tetap bisa dipergunakan sebagaimana mestinya sejumlah saldo yang tersisa.
Bahkan, boleh juga ada cash back. Catat baik-baik bahwa penggunaan istilah cash back ini ada dalam transaksi jual beli. Dengan demikian, ketika ada skema cash back pada Go Pay, maka semakin valid bahwa top up saldo Go Pay menggunakan skema jual beli manfa'ah (ijarah).

Akad pada e-Money sebagai akad pinjaman
Ketiga, Fatwa DSN MUI No. 116 tahun 2017 tentang Uang Elektronik alias eMoney menjelaskan bahwa akad yang dipergunakan pada eMoney adalah akad titipan atau akad pinjaman. DSN menggunakan pernyataan bahwa akad yang dipergunakan adalah akad titipan atau akad pinjaman, namun tidak menutup peluang adanya kemungkinan bisa menggunakan akad lain.
Ketika akadnya titipan yang tidak dipergunakan, maka tidak berlaku hukum pinjaman, sehingga adanya janji bonus atau hadiah atau manfaat lain buat konsumen, tidak bisa disebut ada Riba.
DSN MUI juga mengatur bahwa ketika titipan tersebut dipergunakan oleh pihak penerbit, maka berlaku hukum pinjaman. Alfazh dan mabani-nya adalah titipan, maqashid dan ma'ani-nya adalah pinjaman.
Faktanya, skema e-Money ini tidak menggunakan sistem pinjam-meminjam. Perhatikan alur akuntansi e-Money di perbankan bahwa saldo e-Money tidak bisa dijadikan sebagai Dana Pihak Ketiga, sehingga saldonya valid tidak bisa dipergunakan oleh penerbit.
Dengan demikian semakin terang benderang bahwa e-Money di perbankan dan e-Money pada umumnya, tidak memungkinkan terjadi riba qardh oleh karena saldonya tidak akan dipergunakan oleh penerbit. Saldonya sewaktu-waktu bisa diambil dan dipergunakan transaksi oleh konsumen.
Keempat, perhatikan esensi skema e-Money. Meskipun alfazh (lafazh) dan mabani (alur)nya adalah titipan yang tidak dipergunakan oleh pihak yang dititipi, namun maqashid (maksud) dan ma'ani (makna)nya adalah Bay Manfaaholeh karena terjadi tukar-menukar (jual beli) antara uang dengan pulsa alias saldo Go Pay yang bisa dipergunakan untuk jual beli pesan barang atau manfaat.
Penentuan hukum seperti ini sama halnya ketika ada titipan kok dipergunakan oleh pihak yang dititipi, maka terjadi hukum qardh(pinjaman). Jika demikian yang terjadi, maka semua kontrak titipan yang dipergunakan (wadiah yad dhamanah) berlaku hukum qardh(pinjaman).
Perhatikan pula bahwa saldo e-Money ini tidak bisa dipergunakan belanja di manapun, kecuali merchant atau toko atau e-commercetertentu sesuai aturan penerbit e-Money tersebut. Oleh sebab itu, hal ini semakin mempertegas bahwa skema e-Money ini merupakan Jual Beli Fasilitas (Manfa'ah).
Bandingkan juga dengan skema tabungan titipan di Bank Syariah. Selain akadnya memang valid sebagai akad titipan yang dipergunakan (wadiah yad dhamanah) dengan bukti valid saldonya otomatis diakui sebagai Dana Pihak Ketiga, dana tersebut juga bisa diuangkan sewaktu-waktu. Sedangkan saldo Go Pay, Paytren, OVO dan e-Money lainnya tidak bisa diuangkan sewaktu-waktu.

Hati-hati dalam haram-mengharamkan 
Kelima, hati-hati jika ingin mengharamkan urusan Muamalah. Menurut Ibnu Katsir, mengatakan Riba atas jual beli yang sah, merupakan perilaku musyrik. Hal ini disebabkan karena hukum asal dari Syariat Islam bidang Muamalah adalah boleh, sampai ada dalil keharamannya.
Buat Anda yang ahli fikih, jika Anda bukan ahli tashowwur (tidak paham alur transaksi kontemporer, tidak pernah jadi praktisi, tidak paham SOP alias aturan baku sebuah perusahaan, tidak paham akuntansi, tidak paham perbankan, tidak paham sistem keuangan), cegahlah untuk berani mengharam-haramkan suatu transaksi muamalah di bidang keuangan. Bisa sesat menyesatkan.
Terlebih lagi buat Anda yang awam, cegahlah diri untuk mengharam-haramkan suatu transaksi muamalah, sebab risikonya masuk perilaku musyrik. Paling aman, tawadhu aja kepada Ulil Amri, yakni Ulama Dewan dan Umara Dewan.
Berdasarkan uraian tersebut bisa disimpulkan bahwa Go Pay dan sejenisnya, bukan riba. Silahkan pergunakan alat pembayaran elektronik atau uang elektronik tersebut, silahkan nikmati promonya, hadiahnya, bonusnya dan manfaatnya. Jangan lupa gunakan rekening Bank Syariah ketika melakukan pengisian saldo e-Money tersebut.
Semoga uraian ini bermanfaat dan barakah. Amin. Wallahu a'lam. (*)

Sumber:  sharianews
Daftar Paytren di bangkalan 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kenapa Paytren, Go Pay bukan Riba? "

Post a Comment